Hary Tanoe Laporkan Yusuf Hamka ke Polisi, Persoalkan Pernyataan soal MNC Group

JAKARTA — Hary Tanoesoedibjo menyampaikan telah membuat laporan polisi terhadap Yusuf Hamka pada Rabu (30/9/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan sejumlah pernyataan Yusuf Hamka di ruang publik dan media sosial yang dinilai merugikan nama baik serta reputasinya.
Hary mengatakan, keputusan untuk menempuh jalur hukum tersebut sebelumnya tidak menjadi rencananya. Namun, ia menilai sejumlah pernyataan yang disampaikan Yusuf Hamka telah melewati batas dan mengandung tuduhan serius.
“Saya tidak berencana membuat laporan polisi. Namun saya menilai pernyataan-pernyataan yang disampaikan Yusuf Hamka di ruang publik, termasuk melalui media sosial, sudah melampaui batas,” kata Hary.
Menurut Hary Tanoe, salah satu pernyataan yang dipersoalkan adalah tuduhan bahwa dirinya melakukan penipuan. Ia menilai penggunaan istilah tersebut merupakan tuduhan serius yang semestinya disertai bukti dan ditempuh melalui mekanisme hukum apabila memang terdapat dugaan tindak pidana.
Hary Tanoe juga menyinggung pernyataan terkait perkara NCD yang terjadi pada 1999. Ia menyebut perkara tersebut merupakan perkara perdata yang masih berproses di pengadilan.Ia juga menjelaskan bahwa pada saat itu Yusuf Hamka disebut sebagai pemegang saham di PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN), yang menurut Hary kepemilikannya relatif kecil.
Karena itu, Hary Tanoe menilai narasi yang memberikan kesan bahwa Yusuf Hamka merupakan pemilik utama perusahaan pada 1999 tidak menggambarkan kondisi secara utuh.
Selain persoalan tersebut, Hary mempersoalkan pernyataan mengenai denda senilai Rp500 miliar yang disebut berkaitan dengan perkara lingkungan hidup. Menurut dia, setelah dilakukan verifikasi, pihaknya tidak menemukan perkara sebagaimana yang disebutkan tersebut.
Pernyataan lain yang turut dipersoalkan adalah penyebutan Bank MNC dengan istilah yang merendahkan. Hary Tanoe menilai pernyataan tersebut berpotensi memengaruhi persepsi publik terhadap lembaga perbankan.
“Bank berhubungan dengan dana masyarakat, sehingga reputasi dan kepercayaan terhadap bank harus dijaga,” ujarnya.Hary juga membantah pernyataan mengenai dugaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) properti yang disebut mencapai Rp4 triliun.
Menurut dia, angka tersebut tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.Ia memberikan ilustrasi bahwa apabila Rp4 triliun dimaksudkan sebagai PPN atas penjualan properti dengan tarif 11 persen, maka nilai transaksi yang menjadi dasar pengenaan pajak akan mencapai lebih dari Rp36 triliun.
Hary Tanoe menilai berbagai pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian, termasuk bagi pemegang saham publik. Ia menyebut harga saham sejumlah perusahaan dalam grupnya sempat mengalami penurunan setelah pernyataan-pernyataan tersebut beredar.
“MNC Group memiliki ratusan ribu pemegang saham, sehingga dampaknya berpotensi merugikan banyak orang,” katanya.Hary juga membantah pernyataan yang menyebut dirinya melakukan penipuan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Ia mengatakan dirinya belum lama ini bertemu dan berdiskusi dengan Presiden Prabowo.“Saya belum lama ini bertemu dengan beliau dan berdiskusi panjang lebar dengan Bapak Prabowo. Beliau adalah pemimpin yang baik, bijak dan pintar,” ujar Hary Tanoe.
Hary Tanoe berharap laporan polisi yang telah dibuatnya dapat diproses sesuai ketentuan hukum. Menurut dia, langkah tersebut ditempuh agar setiap pihak lebih bertanggung jawab ketika menyampaikan tuduhan di ruang publik, khususnya melalui media sosial yang memiliki jangkauan luas.Ia menegaskan bahwa dirinya berharap proses hukum berjalan secara profesional dan hukum dapat ditegakkan berdasarkan bukti serta ketentuan yang berlaku.
“Tujuannya agar setiap orang lebih bertanggung jawab ketika menyampaikan tuduhan di ruang publik, terutama melalui media sosial yang jangkauannya luas,” katanya.
Laporan tersebut kini menjadi bagian dari proses hukum yang akan ditangani aparat penegak hukum sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.




