Portal Berita Bekasi & SekitarnyaSenin, 19 Oktober 2026
BREAKING
Berita terbaru HaloBekasi.id hari ini

Ketum FPWI Rukmana Peringatkan Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi

Ditulis oleh redaksi07 Oktober 202605:32 WIB

Bekasi – Ketua Umum Forum Penulis dan Wartawan Indonesia (FPWI) Rukmana, CPLA, menyampaikan kritik pedas kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Safri Donny Sirat terkait adanya informasi berupa video yang diunggah oleh wartawan yang menunjukan dugaan tindakan pengusiran terhadap wartawan yang sedang melakukan tugas jurnalistiknya di Kantor (DLH) Kabupaten Bekasi.

Sebagai ketua umum asosiasi wartawan saya prihatin dengan attitude dari Kepala DLH Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait yang mengusir wartawan dan mengeluarkan perkataan yang tidak patut dan tidak etis bagi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya, dalam video tersebut terlihat wartawan sedang meminta konfirmasi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait namun Syafri justeru mengusir wartawan dengan perkataan yang bernada menghina fisik wartawan.

Berikut adalah percakapan antara wartawan dengan Syafri

“Kau keluar bau kali kau G ada hakmu melarang larang aku, mau pakai apapun , kau bicara hukum tapi ngga ngerti hukum , hei tolol ngga ada hubungannya dengan abangku goblok “, teriak Syafri Donny kepada wartawan yang datang untuk konfirmasi” Saya bicara baik baik tapi kau usir aku kata si wartawan dalam video itu”.

“Aku cuma ngusir kau aja karena jelek mukamu , jelek mukamu” , Jawab Syafri yang direkam kamera Handphone wartawan Wartawan : Bapak jangan menghina saya , Donny : ya itu relatif kok , mau jelek pergi kau bau kali badanmu , jangan kau bawa bawa abangku , katanya Donny.

Saya dapat informasi bapak punya Abang di Kejaksaan Agung , saya konfirmasi ke Kejagung apakah benar , ucap si Wartawan kepada Syafri, Kenapa kau chat Abang aku tolol ngga ada hubungan dengan abangku , saya tidak menghina kau karena kau sudah hina, Sergah Syafri Donny kepada wartawan.

Ketum FPWI Rukmana , S.Pd,i., CPLA., menandaskan bahwa sebagai pejabat publik Syafri harus memahami posisi pers sebagai bagian penting dari negara demokrasi, pers merupakan pilar keempat dalam demokrasi dan penyampaian informasi kepada publik.

Menurut Rukmana, wartawan yang datang untuk konfirmasi kepada narasumber merupakan wartawan yang profesional dalam menjalankan tugas jurnalistiknya yakni memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan penjelasan agar informasi yang disajikan kepada publik tetap akurat dan berimbang.

“ Selaku Pejabat publik , Syafri semestinya bersikap melayani siapapun (masyarakat) yang datang menemuinya terlebih yang datang adalah wartawan yang sedang menjalankan perintah undang – undang Pers no. 40 tahun 1999, sejatinya konfirmasi bukanlah tindakan kriminal apalagi dianggap mengganggu, karena konfirmasi sebagai bagian dari kode etik bagi wartawan sebelum merilis berita dan memastikan informasi yang diterima (berita) tidak sepihak.

Pejabat boleh tidak menjawab atau menyampaikan keberatan untuk dikonfirmasi atau wawancara , tetapi tidak boleh mengusir wartawan , mengintimidasi dan melakukan kekerasan fisik atau verbal , tegas Rukmana Rabu 07/10/2026.

Pernyataan keras dan kritik Rukmana ini disampaikan kepada awak media guna menyikapi informasi mengenai dugaan pengusiran dan pelecehan bahkan penghinaan terhadap wartawan yang hendak melakukan konfirmasi terkait persoalan sewa alat berat di UPTD TPA Burangkeng, Selasa (6/10/2026).

Menurut informasi yang diterima Ketum Forum PWI , dalam peristiwa tersebut ada wartawan yang diminta keluar. Selain itu, beredar informasi melalui video mengenai adanya perkataan yang dinilai merendahkan fisik wartawan. Peristiwa tersebut disebut terekam dalam video yang dimiliki wartawan.

“ Pejabat Publik Jangan Alergi Terhadap Konfirmasi”

Rukmana mengingatkan ; selaku pejabat publik semestinya tidak alergi terhadap pertanyaan maupun konfirmasi dari wartawan, apatah lagi yang menjadi pertanyaan wartawan adalah terkait penggunaan uang masyarakat (APBD).

“Jika memang dirasa ada informasi yang dianggap keliru, pejabat mempunyai hak untuk mengklarifikasi tudingan yang tidak benar, bantahlah tudingan tersebut dengan data. Karena ketika wartawan melakukan mengkonfirmasi maka itulah kesempatan pejabat untuk menjelaskan kepada masyarakat. Bukan dengan mengusir atau melontarkan perkataan yang merendahkan,” tandasnya.

Masih menurut Rukmana, kebebasan pers jangan juga diartikan wartawan kebal hukum atau benas tanpa etika. Dalam undang – undang Pers Wartawan harus mematuhi Kode Etik Jurnalistik diantaranya ; menghormati narasumber, melakukan konfirmasi secara patut, serta menghasilkan pemberitaan yang akurat dan berimbang.

Dan begitu juga dengan nara sumber , sama – sama menjaga etika saat dikonfirmasi oleh Wartawan.

“Wartawan harus menjaga dan mematuhi etik dalam menjalankan tugasnya, sedangkan Pejabat publik apalagi ASN tentu tidak boleh arogan dan menjaga etika dalam berkomunikasi dengan masyarakat . Pejabat sering terpancing dengan pertanyaan wartawan yang tidak nyaman didengar sehingga melontarkan kata – kata yang menghina , melecehkan bahkan menghalangi tugas wartawan yang dilindungi oleh Undang – Undang Pers”, tegasnya.

Publik Jarus Tahu : Kemerdekaan Pers Dilindungi Undang-Undang*Ketum Forum PWI mengingatkan semua pohak bahwa ; Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan UU lex Specialis dan memberikan jaminan penuh terhadap kebebasan pers.Pasal 4 ayat (3) UU Pers menegaskan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Sementara Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur sanksi terhadap setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).Walau demikian,

FPWI masih mengkaji apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik ? , ini merupakan persoalan yang harus dinilai berdasarkan fakta, rekaman, keterangan dari para pihak, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pemkab Bekasi Harus Mengambil SikapForum PWI meminta agar Pemerintah Kabupaten Bekasi mengambil sikap terhadap peristiwa ini dan segera melakukan klarifikasi secara objektif agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik antara aparatur pemerintah dengan insan pers.

“ Kami meminta kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi agar tidak menganggap remeh persoalan ini. Inspektorat harus memanggil Kepala DLH dan mengevaluasi serta mendalami peristiwa ini apabila memang ditemukan tindakan yang tidak patut Kepala DLH harus ditindak tegas. Sinergitas pemerintah dengan pers harus yerus dibangun berdasarkan profesionalisme dan saling menghormati fungsi masing – masing ” , imbuh Rukmana.

Lanjut Rukmana , ” saya mengimbau kepada para wartawan yang berada di lokasi guna mengamankan rekaman video maupun bukti lain secara apik dan tidak melakukan editing yang dapat menghilangkan konteks peristiwa”.

FPWI tidak bermaksud menghakimi peristiwa ini secara sepihak , namun sebagai organisasì Pers , Kami tidak bisa tinggal diam melihat tindakan yang merendahkan profesi Wartawan.

Kami akan bersuara ketika profesi wartawan diusik dan dikebiri tetapi kami juga terus melakukan pembinaan terhadap wartawan agar melaksanakan tugas dengan profesional dan menjaga martabat wartawan dengan tidak melanggar kode etik jurnalistik dan UU Pers no. 40 tahun 1999.

Bagikan: