Usai Video Viral, Kadis LH Kabupaten Bekasi Syarif Donny Sirait Dilaporkan atas Dugaan Penghinaan Wartawan

Kab Bekasi – Video yang memperlihatkan dugaan perselisihan antara wartawan dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syarif Donny Sirait, menjadi perhatian publik. Peristiwa tersebut kini berlanjut ke ranah hukum setelah wartawan Kimsan Indra Simaremare resmi membuat laporan ke Polres Metro Bekasi.
Laporan tersebut dibuat pada Kamis (8/10/2026) dan tercatat dengan Nomor: LP/B/2576/X/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, pukul 17.33 WIB.
Berdasarkan dokumen penerimaan laporan, perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik serta dugaan pelanggaran ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Peristiwa yang menjadi dasar laporan disebut terjadi pada Selasa (6/10/2026), ketika Kimsan bersama dua rekannya mendatangi Kantor DLH Kabupaten Bekasi untuk meminta keterangan terkait persoalan kedinasan.
Menurut keterangan pelapor, proses konfirmasi tersebut kemudian berkembang menjadi perdebatan. Dalam video yang beredar, terdapat sejumlah ucapan yang dinilai Kimsan merendahkan dirinya sebagai wartawan.Beberapa ucapan yang dipersoalkan antara lain,
“Saya mengusir kamu karena muka kamu jelek,”
“Badan kamu bau banget,” dan “Kamu bodoh banget.
”Selain itu, dalam uraian laporan polisi, pelapor juga mencantumkan dugaan ucapan lain yang disebut disampaikan kepadanya, yakni, “Aku hanya mengusir kau aja, karena jelek muka mu, bau badan mu,” serta, “Saya tidak menghina tapi memang sudah hina.”
Kimsan kemudian memilih menempuh jalur hukum agar peristiwa tersebut dapat diperiksa secara objektif berdasarkan keterangan para pihak dan bukti yang tersedia.
“Saya datang untuk menjalankan tugas jurnalistik, bukan mencari persoalan pribadi. Karena merasa direndahkan, saya memilih menempuh jalur hukum agar kejadian ini dapat diperiksa secara adil,” ujar Kimsan.
Koordinator Aksi Solidaritas Wartawan Bekasi Raya, Paulus Simulango, S.H., menyatakan dukungannya terhadap langkah hukum yang ditempuh Kimsan.
Menurut Paulus, persoalan tersebut perlu dilihat dalam konteks hubungan antara pejabat publik dan insan pers, terutama ketika wartawan menjalankan tugas untuk memperoleh informasi dan melakukan konfirmasi.
“Persoalan ini bukan semata-mata tentang seorang wartawan yang merasa dihina, tetapi juga menyangkut bagaimana pejabat publik menghormati profesi jurnalistik. Kami meminta kepolisian menangani laporan secara profesional, objektif, dan transparan,” kata Paulus.
Ia menambahkan, pejabat publik tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau menyampaikan keberatan terhadap pemberitaan.
Namun, komunikasi antara pejabat dan wartawan, menurutnya, perlu tetap dilakukan secara proporsional dan menghormati etika.Paulus juga mendorong Pemerintah Kabupaten Bekasi melakukan evaluasi secara objektif terhadap peristiwa tersebut tanpa mendahului proses hukum.
Dalam laporan yang dibuat Kimsan, tercantum dugaan penerapan Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan Pasal 436 KUHP sebagai ketentuan subsidair.
Pencantuman pasal dalam laporan polisi belum berarti bahwa unsur tindak pidana telah terbukti. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.
Karena itu, seluruh pihak diharapkan menghormati proses hukum serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Syarif Donny Sirait selaku pihak yang dilaporkan juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, keterangan, maupun pembelaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, solidaritas wartawan yang direncanakan pada 15 Oktober 2026 diharapkan berlangsung secara tertib dan tidak mengganggu proses penegakan hukum.
Peristiwa ini menjadi perhatian terhadap pentingnya komunikasi yang profesional antara pejabat publik dan insan pers, sekaligus penghormatan terhadap kerja jurnalistik dan hak setiap pihak dalam menyampaikan informasi maupun keberatan.
(Redaksi)






