Portal Berita Bekasi & SekitarnyaSenin, 19 Oktober 2026
BREAKING
Berita terbaru HaloBekasi.id hari ini

Kompensasi Dana Bau Belum Jelas, H. Anton Desak Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI Perkuat Koordinasi

Ditulis oleh redaksi10 Oktober 202607:51 WIB

BekasI – Kepastian penyaluran kompensasi dana bau bagi masyarakat yang terdampak aktivitas Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang menjadi salah satu persoalan yang disoroti Anggota DPRD Kota Bekasi, H. Anton, S.Kom., dalam kegiatan Reses III, Jumat (9/10/2026).

Persoalan tersebut menjadi perhatian karena masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai mekanisme, tahapan, serta waktu penyaluran kompensasi.

Untuk itu, koordinasi antara Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dinilai perlu diperkuat agar proses penyelesaian dapat berjalan sesuai ketentuan.

H. Anton menegaskan bahwa aspirasi masyarakat terkait kompensasi harus mendapat perhatian serius dari pemerintah. Menurutnya, komunikasi dan koordinasi lintas pemerintahan diperlukan untuk mengidentifikasi kendala yang ada sekaligus memastikan masyarakat memperoleh informasi yang jelas.

“Yang terpenting adalah bagaimana hak masyarakat tetap diperhatikan dan diperjuangkan. Kita berharap koordinasi antara Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berjalan baik, sehingga persoalan kompensasi ini memperoleh kejelasan dan penyelesaian sesuai ketentuan,” ujar H. Anton.

Ia juga menilai keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam penyelesaian persoalan tersebut. Penjelasan mengenai perkembangan proses penyaluran dan kendala administratif perlu disampaikan secara transparan agar tidak menimbulkan simpang siur informasi di tengah masyarakat.

Menurut H. Anton, aspirasi yang disampaikan warga dalam kegiatan reses tidak boleh berhenti sebatas pencatatan. Aspirasi tersebut perlu ditindaklanjuti melalui komunikasi dengan pihak terkait dan langkah konkret sesuai kewenangan masing-masing pemerintah.

Selain menyoroti persoalan kompensasi dana bau, H. Anton menyampaikan bahwa berbagai aspirasi masyarakat yang dihimpun selama Reses III akan diperjuangkan melalui mekanisme Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kota Bekasi.

Aspirasi tersebut akan dikawal dalam proses perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah sesuai ketentuan yang berlaku.Ia berharap masyarakat tetap menyampaikan aspirasi melalui saluran resmi serta mengikuti perkembangan penyelesaian persoalan berdasarkan informasi dari pemerintah terkait.

Melalui kegiatan Reses III ini, H. Anton menegaskan komitmennya untuk mengawal aspirasi warga Bantargebang agar memperoleh tindak lanjut yang jelas, transparan, dan berorientasi pada penyelesaian persoalan masyarakat.

Bagikan: