Portal Berita Bekasi & SekitarnyaSenin, 19 Oktober 2026
BREAKING
Berita terbaru HaloBekasi.id hari ini

Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Efendi Ungkap Keterbatasan Anggaran, Aspirasi Warga RW 30 Disiapkan untuk 2028

Ditulis oleh redaksi10 Oktober 202613:49 WIB

Bekasi – Ketua DPRD Kota Bekasi, Dr. Sardi Efendi, S.Pd., M.M., menegaskan pentingnya perencanaan pembangunan yang matang dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah saat menggelar Reses III DPRD Kota Bekasi Tahun 2026 di Pojok Sosro RW 30, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Sabtu (10/10/2026) malam.

Mengusung tema “Maju Bareng, Menang Bareng Menuju Bekasi Keren”, kegiatan reses tersebut menjadi momentum bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi sekaligus memperoleh penjelasan mengenai kondisi anggaran dan mekanisme perencanaan pembangunan di Kota Bekasi.

Dalam dialog bersama warga, Sardi menjelaskan bahwa keterbatasan fiskal daerah menjadi salah satu tantangan dalam merealisasikan berbagai usulan pembangunan, khususnya pembangunan infrastruktur yang membutuhkan dukungan anggaran pemerintah daerah.Ia menyampaikan bahwa APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 telah melalui proses pembahasan dan pengesahan.

Namun, kondisi keuangan daerah perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan kegiatan yang dapat direalisasikan.

Menurutnya, pemerintah tidak dapat memaksakan pelaksanaan program pembangunan apabila kemampuan pendapatan daerah tidak mencukupi. Perencanaan belanja harus dilakukan secara cermat agar pelaksanaan kegiatan tetap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

“Perencanaan belanja harus disesuaikan dengan kemampuan pendapatan daerah. Jangan sampai kegiatan tetap dilaksanakan, tetapi kemudian menimbulkan persoalan pembayaran karena anggarannya tidak tersedia,” demikian inti penjelasan Sardi dalam pertemuan tersebut.

Sardi juga menjelaskan bahwa aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui kegiatan reses perlu diselaraskan dengan tahapan perencanaan dan penganggaran pemerintah daerah.

Ia menerangkan bahwa usulan pembangunan tidak selalu dapat direalisasikan pada tahun yang sama ketika aspirasi disampaikan. Setiap usulan harus mengikuti mekanisme penganggaran, mempertimbangkan skala prioritas, serta disesuaikan dengan ketersediaan anggaran.

Karena itu, aspirasi yang dihimpun dalam Reses III Tahun 2026 dapat menjadi bahan perjuangan untuk perencanaan pembangunan pada tahun anggaran berikutnya, termasuk untuk program yang ditujukan pada 2028 sesuai tahapan perencanaan yang berlaku.

Penjelasan tersebut disampaikan agar masyarakat memahami proses penganggaran sekaligus memiliki gambaran mengenai waktu dan mekanisme yang diperlukan untuk memperjuangkan kebutuhan pembangunan di lingkungan mereka.

Dalam pertemuan tersebut, persoalan infrastruktur lingkungan, khususnya kondisi jalan, turut menjadi perhatian. Sardi menyinggung bahwa sejumlah ruas jalan di wilayah RW 30 telah mendapatkan pengaspalan, tetapi kondisi jalan di bagian dalam lingkungan masih perlu dicermati.

Ia mendorong agar kebutuhan pembangunan diinventarisasi secara jelas sehingga usulan yang diajukan benar-benar mencerminkan persoalan yang dihadapi masyarakat.

Pendataan tersebut dinilai penting untuk membantu menentukan skala prioritas, terutama ketika pemerintah daerah menghadapi keterbatasan anggaran.Dengan adanya daftar kebutuhan yang terukur, aspirasi masyarakat diharapkan dapat diperjuangkan secara lebih terarah melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah.

Sardi turut menyoroti pentingnya memperhatikan pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah dalam penyusunan APBD.

Menurutnya, kemampuan pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan turut dipengaruhi oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dana transfer dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.

Perubahan besaran pendapatan dan transfer dapat memengaruhi ruang fiskal daerah, sehingga pemerintah perlu menyesuaikan rencana belanja dengan kemampuan keuangan yang tersedia.

Ia berharap pengelolaan anggaran dilakukan secara terukur agar program pembangunan tetap berjalan dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dan kondisi keuangan daerah.

Melalui Reses III ini, Sardi menegaskan pentingnya komunikasi antara DPRD dan masyarakat untuk mengidentifikasi persoalan di lingkungan serta menentukan kebutuhan yang perlu diprioritaskan.

Kegiatan tersebut juga menjadi ruang bagi warga untuk menyampaikan masukan secara langsung mengenai pembangunan wilayah, sekaligus memahami tantangan yang dihadapi pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaran.

Dengan semangat “Maju Bareng, Menang Bareng Menuju Bekasi Keren”, aspirasi warga RW 30 diharapkan dapat menjadi bagian dari perencanaan pembangunan Kota Bekasi yang lebih terarah, sesuai kebutuhan masyarakat, dan berdasarkan kemampuan anggaran daerah.

Bagikan: