Perang Narkoba Tak Cukup Tangkap Pengedar, Agus Flores Desak Jaringan dan Beking Diusut Tuntas

Bekasi – Ketua Umum Fast Respon Nusantara (FRN) Counter Polri, Agus Flores, menegaskan bahwa pemberantasan narkotika harus menjadi agenda berkelanjutan dan tidak terbatas pada operasi penegakan hukum selama satu atau dua bulan. Ia mendukung komitmen Kapolri dalam memberantas peredaran narkoba serta mendorong pengusutan jaringan hingga pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap bisnis ilegal tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Agus Flores di Jakarta, Minggu (18/10/2026), saat menanggapi keberlanjutan program pemberantasan narkoba yang dijalankan aparat penegak hukum.
“Ini permanen. Pemberantasan narkoba harus terus berjalan dan tidak boleh berhenti di tengah jalan. Selama ada komitmen kuat untuk memberantas narkoba, tidak boleh ada ruang bagi jaringan narkotika untuk merusak Indonesia,” tegas Agus.
Menurutnya, keberhasilan pemberantasan narkoba tidak cukup diukur dari jumlah penggerebekan dan penangkapan. Aparat perlu menelusuri seluruh mata rantai peredaran, mulai dari pemasok, bandar, pemodal, hingga pihak yang diduga terlibat dalam melindungi aktivitas tersebut.
Agus menegaskan, apabila ditemukan oknum aparat yang terbukti menerima uang dari jaringan narkotika atau menyalahgunakan kewenangannya untuk melindungi pelaku, penindakan harus dilakukan secara tegas sesuai hukum yang berlaku.Ia menilai, praktik perlindungan terhadap bisnis narkoba dapat menghambat penegakan hukum sekaligus memperluas ruang gerak jaringan peredaran narkotika.
“Yang harus dihentikan bukan hanya peredaran di tingkat bawah, tetapi juga seluruh mata rantai bisnis narkoba. Kalau ada yang membekingi, siapa pun orangnya, harus diproses apabila terbukti terlibat. Jangan sampai ada pihak yang merasa kebal hukum,” ujarnya.
Pengawasan Diperketat, Penindakan Harus TerukurSelain menyoroti dugaan keterlibatan oknum, Agus juga mendorong peningkatan pengawasan terhadap lokasi yang berpotensi menjadi tempat transaksi atau penyalahgunaan narkotika, termasuk tempat hiburan malam.
Menurutnya, setiap indikasi pelanggaran harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan profesional dan berdasarkan bukti yang sah. Penegakan hukum juga harus dilakukan secara transparan serta tidak tebang pilih.
Agus turut menyoroti dugaan penyalahgunaan produk vape sebagai sarana konsumsi zat terlarang. Ia meminta aparat menelusuri setiap temuan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.Di sisi lain, ia menekankan bahwa upaya pemberantasan narkoba perlu disertai edukasi masyarakat, pencegahan, serta layanan rehabilitasi bagi pengguna yang mengalami ketergantungan.
Menurutnya, pendekatan tersebut penting agar penegakan hukum berjalan seimbang dengan upaya menyelamatkan masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkotika.
Lanjut, Agus menilai, peredaran narkotika merupakan persoalan serius karena dapat memicu ketergantungan, gangguan kesehatan, kerusakan kehidupan sosial, hingga kematian.
Karena itu, ia mendorong penguatan koordinasi antara Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan instansi terkait untuk memutus jalur distribusi serta mengungkap jaringan yang lebih luas.Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi mengenai dugaan peredaran narkotika melalui saluran resmi. Masyarakat diimbau tidak melakukan tindakan main hakim sendiri maupun menyebarkan tuduhan yang belum terverifikasi.
Agus menegaskan, pemberantasan narkoba membutuhkan konsistensi, pengawasan, dan dukungan masyarakat agar hasilnya dapat dirasakan dalam jangka panjang.
“Jangan berpikir pemberantasan narkoba hanya berlangsung satu atau dua bulan. Ini harus menjadi komitmen berkelanjutan. Jaringan narkoba harus dipersempit ruang geraknya, pelaku yang terbukti bersalah harus ditindak, dan masyarakat harus dilindungi,” pungkasnya.
Ia berharap komitmen pemberantasan narkoba terus diperkuat demi melindungi masyarakat, menyelamatkan generasi muda, serta menjaga masa depan bangsa.
(Red)






