Agus Flores Tegaskan Pengunduran Diri Hotman Paris Tidak Mengubah Jalannya Penegakan Hukum

adangjaya

July 23, 2026

2
Min Read
×

🎁 Tunggu Sebentar!

Sebelum meninggalkan halaman ini, lihat rekomendasi produk pilihan yang sedang banyak dicari.

Lihat Sekarang

On This Post

Halo Bekasi; Jakarta – Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara (PW FRN) Counter Polri, Agus Flores, menanggapi pengunduran diri Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Pernyataan tersebut disampaikan Agus Flores kepada awak media di Polda Metro Jaya, Kamis (23/7/2026), menyusul pernyataan Hotman Paris yang mengaku telah menyampaikan pengunduran dirinya kepada kliennya sejak dua hari sebelumnya.

Menurut Agus Flores, keputusan Hotman Paris merupakan hak pribadi sebagai kuasa hukum dan patut dihormati. Namun, ia menilai langkah tersebut tidak memiliki pengaruh terhadap proses hukum atas laporan polisi yang telah diterima dan sedang ditangani aparat penegak hukum.

“Saya mengapresiasi keputusan tersebut. Itu merupakan hak beliau sebagai kuasa hukum. Namun, pengunduran diri itu tidak mengubah proses hukum yang sudah berjalan,” ujar Agus Flores.

Ia menjelaskan, selama laporan polisi yang dibuat oleh pihak pelapor masih berlaku dan belum dicabut, proses penyelidikan maupun penyidikan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Selama laporan tersebut belum dicabut oleh pelapor, proses hukum tetap berjalan. Nantinya, seluruh mekanisme akan diuji sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Agus Flores juga menilai bahwa tahapan penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Menurutnya, setiap proses, mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga penelitian berkas perkara oleh jaksa penuntut umum, memiliki mekanisme yang telah diatur dalam hukum acara pidana.

Ia berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, objektif, dan sesuai aturan.

“Biarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Pada akhirnya, seluruh proses akan dinilai berdasarkan alat bukti, fakta hukum, dan mekanisme yang berlaku,” tutup Agus Flores. Mfrn

Related Post