Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Status Resmi Jadi Tersangka

halobekasiid

July 24, 2026

2
Min Read
×

🎁 Tunggu Sebentar!

Sebelum meninggalkan halaman ini, lihat rekomendasi produk pilihan yang sedang banyak dicari.

Lihat Sekarang

On This Post

JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi ditahan penyidik Kejaksaan Agung setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (24/7/2026).

Melansir CNN, penahanan dilakukan usai penyidik memeriksa Febrie selama kurang lebih sepuluh jam di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Sekitar pukul 23.05 WIB, Febrie terlihat meninggalkan ruang pemeriksaan dengan pengawalan petugas menuju mobil tahanan.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Febrie membenarkan dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung menjalani penahanan oleh penyidik.

“Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujarnya.

Meski demikian, Febrie menyatakan berpendapat bahwa proses pembuktian dalam perkara tersebut masih berlangsung. Kendati demikian, ia mengaku menghormati keputusan penyidik untuk melakukan penahanan.

“Saya merasa alat bukti masih dalam pemeriksaan. Namun karena itu sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku,” katanya.

Sebelumnya, Febrie memenuhi panggilan pemeriksaan Tim 9 Kejaksaan Agung pada Jumat siang sekitar pukul 13.00 WIB. Kehadirannya di kompleks Kejaksaan Agung tidak terlihat oleh awak media yang melakukan peliputan sejak siang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa Febrie hadir memenuhi panggilan penyidik.

“Sudah hadir dalam pemeriksaan sejak sekitar pukul 13.00 WIB,” ujar Anang.

Dalam perkembangan penyidikan, Kejaksaan Agung juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang secara khusus menangani dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Sprindik tersebut diterbitkan setelah Tim 9 menerima pelimpahan barang bukti dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, berupa emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah yang akan didalami lebih lanjut dalam proses penyidikan.

Kejaksaan Agung menyebut Sprindik bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026 menjadi dasar bagi penyidik untuk mengembangkan perkara dugaan TPPU yang kini tengah diproses.

Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap aliran dana, asal-usul aset, serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Sementara itu, proses hukum terhadap Febrie Adriansyah akan berlanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Related Post