Dari Posbankum hingga Rehabilitasi Narkoba, Ini Arahan Prabowo kepada Menteri dan Lembaga

JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto memberikan sejumlah arahan kepada jajaran menteri dan pimpinan lembaga terkait penguatan layanan hukum, perluasan akses bantuan hukum masyarakat, hingga penanganan penyalahgunaan narkoba.
Arahan tersebut disampaikan dalam pertemuan Presiden Prabowo dengan sejumlah menteri dan pimpinan lembaga di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah tengah mempersiapkan digitalisasi layanan Kementerian Hukum.
Transformasi tersebut mencakup proses perizinan dan berbagai pelayanan publik yang akan dapat diakses secara daring.Selain digitalisasi, penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan juga menjadi bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum.Supratman menyebut Posbankum telah menerima puluhan ribu pengaduan masyarakat.
Sejumlah persoalan dapat diselesaikan melalui mekanisme mediasi dengan pendekatan keadilan restoratif, sehingga perkara yang memenuhi kriteria tidak seluruhnya harus berlanjut ke proses peradilan.
Dalam pertemuan tersebut, Presiden juga memberikan perhatian terhadap penanganan penyalahgunaan narkoba. Pemerintah diarahkan memperkuat koordinasi antarlembaga dalam merumuskan kebijakan rehabilitasi bagi pengguna narkoba.
Koordinasi tersebut juga berkaitan dengan persoalan kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan yang salah satunya dipengaruhi oleh perkara narkotika.Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Arif Satria mengatakan BRIN akan mendukung penguatan pusat rehabilitasi serta melakukan kajian terhadap pengembangan alat deteksi narkoba dengan biaya yang lebih terjangkau.BRIN juga mencermati perkembangan penggunaan rokok elektronik atau vape yang perlu diantisipasi dalam kaitannya dengan potensi penyalahgunaan dan peredaran zat terlarang.
Sementara itu, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menyampaikan bahwa pemerintah turut mendorong pengembangan model pendidikan dan rehabilitasi berbasis teknologi bagi remaja dan anak muda yang mengalami masalah penyalahgunaan narkoba.
Model tersebut diarahkan untuk mendukung proses pemulihan sekaligus membantu mereka kembali mengikuti pendidikan dan menjalani aktivitas produktif.
Pemerintah selanjutnya akan mengkaji berbagai praktik yang telah dikembangkan perguruan tinggi serta mempelajari model penanganan dari sejumlah negara sebagai bahan penyusunan kebijakan.
Melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, pemerintah berupaya mengintegrasikan transformasi layanan hukum, perluasan akses bantuan hukum, riset teknologi, serta pendekatan rehabilitasi dalam penanganan penyalahgunaan narkoba.
Sumber: BPMI Setpres




