Portal Berita Bekasi & SekitarnyaSelasa, 06 Oktober 2026
BREAKING
Berita terbaru HaloBekasi.id hari ini

Kemenimipas Nonaktifkan 5 Pejabat Lapas Cibinong, Pemeriksaan Temuan Ombudsman Bergulir

Ditulis oleh redaksi27 September 202603:07 WIB

BOGOR – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan sementara lima pejabat struktural Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Penonaktifan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan setelah Ombudsman Republik Indonesia menemukan sejumlah kondisi dan fasilitas yang menjadi perhatian saat melakukan inspeksi mendadak di lapas tersebut.Inspektur Jenderal Kemenimipas Komisaris Jenderal Polisi Rudi Setiawan mengatakan, lima pejabat tersebut dinilai memiliki keterkaitan dengan kondisi dan fasilitas yang ditemukan Ombudsman.

“Pada hari ini dan ke depannya kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman,” kata Rudi di Cibinong, Kabupaten Bogor, Sabtu (26/9/2026).

Lima pejabat yang dinonaktifkan masing-masing Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.Menurut Rudi, Kepala Urusan Umum turut dinonaktifkan karena memiliki tugas yang berkaitan dengan pengelolaan barang milik negara serta fasilitas di lingkungan Lapas Cibinong.Penonaktifan tersebut bersifat sementara dan dilakukan selama proses pemeriksaan berlangsung.

Kemenimipas akan menelusuri kondisi yang ditemukan Ombudsman, termasuk keberadaan sejumlah barang dan fasilitas yang menjadi objek pemeriksaan.“Ini sementara kami akan nonaktifkan dan akan kami lakukan pemeriksaan, bagaimana peristiwa atau kondisi yang terjadi sampai ditemukan dan sampai hari ini,” ujarnya.

Pemeriksaan dilakukan atas arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dengan melibatkan Inspektorat Jenderal serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.Rudi mengatakan seluruh temuan Ombudsman akan menjadi bagian dari pemeriksaan. Di antaranya terkait dugaan keberadaan minuman beralkohol serta sejumlah fasilitas seperti simulator, tempat kebugaran, televisi, kulkas, foto, dan barang lainnya.

“Semuanya itu menjadikan objek buat kami untuk memeriksa di mana barang-barang itu keberadaannya dan kenapa berpindah dan sebagainya,” kata Rudi.Tim Kemenimipas juga melakukan pemeriksaan langsung ke sejumlah titik di lingkungan Lapas Cibinong. Lokasi yang diperiksa meliputi rumah dinas, tempat pembuangan sampah, Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE), guest house, hingga blok hunian warga binaan.Dalam pemeriksaan tersebut, tim menemukan adanya perbedaan antara kondisi di lapangan dengan dokumentasi yang sebelumnya dipublikasikan Ombudsman.Perbedaan kondisi itu kemudian menjadi salah satu fokus pemeriksaan.

Kemenimipas menelusuri keberadaan sejumlah barang yang terlihat dalam dokumentasi Ombudsman, tetapi tidak ditemukan saat tim melakukan pengecekan di lapangan.“Di mana? Kok sekarang tidak ada? Siapa yang memindahkan? Tentunya yang memindahkan ini harus bertanggung jawab. Kenapa dipindahkan? Nanti akan ketemu,” ujar Rudi.

Selain pemeriksaan fisik di sejumlah lokasi, Kemenimipas telah meminta keterangan dari 52 warga binaan Lapas Cibinong. Pemeriksaan terhadap sekitar 50 pegawai juga dijadwalkan untuk menggali informasi mengenai kondisi serta pemanfaatan fasilitas yang menjadi perhatian.Rudi menegaskan, hasil pemeriksaan akan menjadi dasar bagi Kemenimipas untuk menentukan langkah selanjutnya.

Apabila ditemukan pelanggaran, pihak yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.Sanksi dapat mengacu pada ketentuan mengenai kode etik, kode perilaku, dan disiplin aparatur sipil negara, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Pemeriksaan terus berkembang. Kalau bisa lebih cepat juga lebih baik. Yang penting lebih lengkap dan lebih menyeluruh,” kata Rudi.Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mendatangi Lapas Kelas IIA Cibinong pada Jumat (25/9/2026).

Kunjungan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti dan mendalami temuan Ombudsman RI mengenai sejumlah bangunan serta fasilitas di lingkungan Lapas Cibinong.Dalam kunjungan tersebut, Agus didampingi Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Internal Khusus (Bappisus) Aris Marsudiyanto. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan fungsi dan pemanfaatan sejumlah bangunan serta fasilitas yang menjadi objek temuan Ombudsman.(Red/NR)