Jakarta – Satgas Haji Polri terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum selama musim haji 2026 guna melindungi masyarakat dari praktik penyelenggaraan haji non-prosedural, penyalahgunaan visa, hingga berbagai modus penipuan perjalanan ibadah.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui langkah pencegahan, deteksi dini, dan penindakan terhadap berbagai dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan calon jemaah.
Dalam operasi pengawasan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Satgas Haji Polri bersama Polresta Bandara Soekarno-Hatta dan Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta berhasil mencegah keberangkatan 32 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga akan berangkat haji melalui jalur non-prosedural, Jumat (15/5/2026).
Petugas menemukan indikasi penggunaan jalur perjalanan yang tidak sesuai ketentuan. Para calon penumpang diketahui menggunakan penerbangan Batik Air rute Jakarta–Singapura dengan alasan perjalanan wisata menuju Provinsi Hainan, Republik Rakyat Tiongkok (RRT).
Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan sebanyak 31 orang membawa visa kerja Arab Saudi jenis single entry dengan masa berlaku 90 hari. Dari hasil pendalaman, lima orang di antaranya mengaku akan menjalankan ibadah haji melalui jalur tertentu, sementara sebagian lainnya tetap menyebut tujuan perjalanan untuk wisata.
Petugas juga mengidentifikasi seorang tour leader yang diketahui merangkap sebagai manajer operasional agen perjalanan Travel FEIGO yang mengatur keberangkatan rombongan tersebut.
Dalam proses penyelidikan, aparat mengamankan 32 paspor RI, 32 boarding pass penerbangan Jakarta–Singapura, serta 31 visa kerja Arab Saudi sebagai barang bukti.
Kasus tersebut kini ditangani lebih lanjut melalui penyusunan laporan informasi, klarifikasi terhadap pihak travel, koordinasi dengan kementerian terkait, serta penguatan sinergi bersama Satgas Penanganan Haji Ilegal Mabes Polri.
Pengawasan yang dilakukan Satgas Haji Polri merupakan bagian dari sinergi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Kementerian Haji Republik Indonesia, otoritas Bandara Soekarno-Hatta, hingga koordinasi dengan otoritas Kerajaan Arab Saudi.
Selain pengawasan di titik keberangkatan, Subsatgas Gakkum Satgas Haji dan Umrah Polri Tahun 2026 juga terus menangani berbagai laporan masyarakat terkait dugaan penipuan perjalanan ibadah.
Hingga pertengahan Mei 2026, tercatat sebanyak 11 laporan polisi (LP) dan 21 laporan informasi (LI) telah ditangani. Dari proses tersebut, polisi menetapkan 13 tersangka dengan jumlah korban mencapai 320 orang dan total kerugian masyarakat sekitar Rp10,025 miliar.
Kadiv Humas Polri, Johnny Eddizon Isir menegaskan pembentukan Satgas Haji Polri merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada masyarakat selama pelaksanaan ibadah haji.
“Pengamanan dan pengawasan haji bukan hanya menyangkut aspek penegakan hukum, tetapi juga bagian dari perlindungan negara terhadap masyarakat. Satgas Haji Polri hadir melalui kolaborasi bersama kementerian, lembaga terkait, dan otoritas Kerajaan Arab Saudi untuk memastikan warga negara memperoleh kepastian, keamanan, dan perlindungan dari berbagai potensi kejahatan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengawasan dilakukan secara menyeluruh mulai dari proses keberangkatan hingga koordinasi internasional guna menekan praktik penyalahgunaan visa dan pemberangkatan ilegal.
Polri juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti memilih penyelenggara perjalanan ibadah dan memastikan seluruh dokumen keberangkatan, termasuk visa, sesuai dengan aturan pemerintah Indonesia maupun regulasi otoritas Arab Saudi.
“Masyarakat diingatkan agar tidak mudah tergiur tawaran keberangkatan cepat melalui jalur tidak resmi. Pastikan seluruh mekanisme keberangkatan sesuai aturan demi keamanan, perlindungan hukum, dan kelancaran ibadah,” kata Johnny.
Polri menegaskan akan terus memperkuat pengawasan selama musim haji 2026 bersama seluruh kementerian dan lembaga terkait sebagai bagian dari komitmen menghadirkan perlindungan maksimal bagi masyarakat Indonesia.








