BEKASI – Genap satu tahun sejak dilaporkan, kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp1,9 miliar yang ditangani Polda Metro Jaya belum juga menunjukkan kepastian hukum. Hingga kini, perkara tersebut belum menetapkan tersangka meski proses penyelidikan telah berjalan sejak April 2025.
Mandeknya penanganan kasus ini memicu aksi simbolik dari Ketua Pokja Bantargebang, Suryono, yang akrab disapa “Ketua Aing”. Ia memberikan kue ulang tahun sebagai bentuk kritik terhadap laporan polisi yang tepat berusia satu tahun pada 22 April 2026.
Dalam keterangannya, Suryono menyampaikan harapannya agar proses hukum dapat berjalan secara profesional dan transparan.
“Saya Suryono, atas nama Pokja Bantargebang, mengucapkan selamat ulang tahun atas laporan polisi LP/B/2627/IV/2025/SPKT/Polda Metro Jaya. Semoga gelar perkara yang dijadwalkan hari ini berjalan lancar, profesional, transparan, serta menghadirkan penegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu dan tanpa pungutan liar,” ujarnya.

Aksi tersebut menjadi bentuk pengawalan publik sekaligus sindiran terhadap lambannya progres penanganan kasus. Diketahui, sejumlah saksi telah diperiksa dan alat bukti telah dikumpulkan, namun belum ada kejelasan terkait pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
Pelapor, Muhammad Ridwan alias Iwan, mengaku kecewa atas lamanya proses yang berjalan. Ia menegaskan hanya menginginkan kepastian hukum atas laporan yang telah diajukan.
“Saya hanya ingin kejelasan. Siapa yang bertanggung jawab harus ditentukan,” tegasnya.
Iwan juga menolak upaya penyelesaian di luar jalur hukum dan menegaskan komitmennya agar kasus ini diproses hingga tuntas sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, pihak kepolisian melalui penyidik Unit III Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyatakan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Pendalaman alat bukti disebut masih dilakukan, dan perkembangan perkara telah disampaikan kepada pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Namun demikian, penetapan tersangka disebut masih menunggu keputusan pimpinan, seiring adanya penyesuaian terhadap regulasi hukum terbaru.
Kasus yang diduga bermula dari manipulasi transaksi biji plastik ini kini tidak hanya menjadi persoalan hukum semata, tetapi juga sorotan publik terhadap transparansi dan profesionalisme aparat penegak hukum.
Satu tahun telah berlalu sejak laporan diajukan. Aksi simbolik telah dilakukan, harapan kembali disuarakan. Publik kini menanti, apakah momentum ini akan menjadi titik balik menuju keadilan, atau justru memperpanjang ketidakpastian hukum yang ada.(Sy/k.a)








