Waspada Haji Jalur Cepat, Satgas Temukan Puluhan Percobaan Visa Nonresmi

halobekasiid

May 8, 2026

2
Min Read

On This Post

Jakarta — Pemerintah memperkuat pengawasan terhadap praktik haji nonprosedural dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penegakan Hukum Haji Nonprosedural sejak 18 April 2026. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah masyarakat menjadi korban penipuan berkedok keberangkatan haji menggunakan visa ilegal maupun jalur tidak resmi.

Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), Rizka Anungnata, menegaskan bahwa Pemerintah Arab Saudi hanya mengizinkan ibadah haji menggunakan visa haji resmi.

“Pelaksanaan ibadah haji hanya diperbolehkan menggunakan visa haji. Selain itu tidak diperbolehkan. Satgas ini dibentuk sebagai upaya bersama untuk melindungi masyarakat dari praktik haji nonprosedural,” ujar Rizka saat memberikan keterangan di Media Center Haji, Jakarta, Jumat (8/5/2026).

Menurut Rizka, Satgas yang melibatkan Kemenhaj, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Bareskrim Polri tersebut telah bergerak melakukan pencegahan dan penegakan hukum di sejumlah wilayah, di antaranya Jakarta, Medan, Yogyakarta, dan Surabaya.

Ia mengungkapkan, potensi praktik haji nonprosedural masih cukup tinggi setiap tahunnya dengan estimasi mencapai hampir 20 ribu kasus. Karena itu, pengawasan terhadap keberangkatan calon jemaah terus diperketat, khususnya di pintu-pintu keberangkatan internasional.

Kasubdit Kerja Sama Dalam Negeri dan Organisasi Internasional Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji, mengatakan pihaknya telah menunda keberangkatan 80 warga negara Indonesia yang diduga akan berangkat haji secara nonprosedural melalui pengawasan di 14 bandara.

“Sebanyak 57 penundaan dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, lima di Kualanamu, 15 di Juanda, dan tiga di Yogyakarta International Airport,” kata Tessar.

Selain penundaan keberangkatan, Imigrasi juga menemukan 55 percobaan baru haji nonprosedural serta dua orang yang masuk kategori subject of interest untuk didalami bersama Polri dan Kemenhaj.

Tessar menegaskan, kolaborasi lintas instansi menjadi langkah penting untuk memperkuat perlindungan terhadap masyarakat dari berbagai modus penipuan haji ilegal.

“Satgas ini saling menguatkan. Kami di Imigrasi menjalankan peran secara maksimal bersama Kemenhaj dan Polri agar masyarakat terlindungi dari berbagai modus haji nonprosedural,” ujarnya.

Sementara itu, Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, Pipit Subiyanto, memastikan Polri mendukung penuh langkah Satgas melalui upaya pencegahan, pembinaan, hingga penegakan hukum terhadap pelanggaran yang ditemukan.

Hingga saat ini, Bareskrim Polri telah menerima 95 laporan awal terkait dugaan praktik haji nonprosedural. Sebagian laporan telah diselesaikan, sementara sisanya masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

“Kami mengimbau masyarakat agar melaksanakan ibadah haji sesuai aturan yang telah ditetapkan Kemenhaj. Jangan mudah percaya terhadap tawaran visa nonhaji, jalur cepat, maupun paket tidak resmi,” kata Pipit.

Pemerintah kembali mengingatkan masyarakat agar memastikan seluruh proses keberangkatan haji dilakukan melalui mekanisme resmi demi menjamin keamanan, ketertiban, serta perlindungan bagi jemaah Indonesia.

Related Post