LMK Soroti Klaim Rp179,33 Miliar LMKN: Itu Akumulasi Lama, Bukan Kinerja Baru

halobekasiid

May 8, 2026

2
Min Read

On This Post

Jakarta – Polemik mengenai distribusi royalti musik nasional kembali mencuat setelah sejumlah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) mendukung pernyataan musisi sekaligus pencipta lagu, Ali Akbar, yang mempertanyakan klaim distribusi royalti sebesar Rp179,33 miliar oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional.

Ketua LMK Transparansi Royalti Indonesia (TRI), Syaiful Bachri, menegaskan bahwa angka Rp179 miliar tersebut merupakan akumulasi penghimpunan royalti sejak Januari 2025 hingga saat ini, bukan sepenuhnya hasil kerja komisioner LMKN periode sekarang.

“Distribusi royalti Rp179 miliar itu memang total nominal dari Januari 2025 sampai sekarang. Kami justru menunggu laporan hasil kerja komisioner LMKN yang sekarang, yaitu sejak Agustus 2025 hingga kini,” ujar Syaiful, Jumat (8/5).

Pandangan serupa disampaikan Bendahara LMK Karya Cipta Indonesia (KCI), Eko Saky. Ia menilai narasi keberhasilan penghimpunan royalti yang disampaikan LMKN tidak mencerminkan kondisi di lapangan.

“Setiap hari kami menerima keluhan dari para pencipta lagu, bukan pujian. Keluhan itu datang ke LMK, bukan ke LMKN. Seharusnya LMKN juga mau membuka diri mendengar kondisi nyata para pencipta,” katanya.

Eko juga menyebut kebijakan surat edaran LMKN berdampak serius terhadap operasional lembaganya, termasuk langkah efisiensi yang memaksa KCI merumahkan sebagian karyawan.

Sementara itu, Sekretaris LMK Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI), Ramsudin, membenarkan rincian angka yang sebelumnya dipaparkan Ali Akbar terkait penghimpunan royalti sepanjang 2025.

Menurut Ramsudin, sekitar Rp90 miliar berasal dari penghimpunan royalti digital oleh WAMI, sedangkan lebih dari Rp60 miliar berasal dari penghimpunan royalti nondigital yang dilakukan Pelaksana Harian (PH) LMK pada periode Januari–Juni 2025.

“LMKN seharusnya melaporkan hasil kerja sejak Agustus 2025 hingga sekarang agar publik bisa menilai kinerjanya secara objektif,” ujarnya.

Kritik juga datang dari Asosiasi Bela Hak Cipta (ABHC). Ketua ABHC, Gito Daglog, meminta seluruh LMK memperkuat koordinasi guna memastikan distribusi royalti berlangsung transparan dan tepat sasaran.

“Kami berharap royalti benar-benar sampai kepada pihak yang berhak, yaitu pencipta lagu dan pemilik hak terkait,” tutur Gito.

Sebelumnya, Ali Akbar menilai klaim distribusi royalti Rp179,33 miliar oleh LMKN tidak dapat sepenuhnya diklaim sebagai capaian komisioner saat ini. Ia menyebut sebagian besar angka tersebut merupakan hasil penghimpunan yang telah dilakukan LMK bersama Pelaksana Harian sebelum periode kerja komisioner terbaru.

Ali merinci, pada Januari hingga Juni 2025, penghimpunan royalti mencapai lebih dari Rp150 miliar, terdiri atas sekitar Rp90 miliar royalti digital dan Rp60 miliar royalti nondigital. Sementara pada Juli hingga Desember 2025, total penghimpunan tercatat sekitar Rp29 miliar.

“Kalau angka total itu diklaim sebagai hasil kerja LMKN saat ini, maka publik tentu berhak mempertanyakan capaian riil kinerja mereka sejak Agustus 2025,” ujar Ali Akbar.

Related Post