Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan keprihatinan atas pernyataan Advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat memberikan keterangan kepada media di lingkungan Kejaksaan Agung. Organisasi profesi wartawan tersebut menilai ucapan yang disampaikan berpotensi merendahkan martabat wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik serta dapat mencederai semangat kebebasan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa aktivitas mengajukan pertanyaan kepada narasumber merupakan bagian dari tugas jurnalistik untuk memenuhi hak publik memperoleh informasi. Menurutnya, setiap narasumber memiliki hak untuk memberikan jawaban maupun menolak menjawab pertanyaan, namun tetap dituntut menjaga etika komunikasi dan menghormati profesi wartawan.
“Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan menjalankan fungsi yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Karena itu, tidak ada alasan untuk menyampaikan pernyataan yang merendahkan martabat profesi wartawan saat mereka menjalankan tugas jurnalistik,” ujar Akhmad Munir di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).
Ia menegaskan, PWI Pusat tidak mencampuri substansi perkara hukum yang sedang ditangani maupun hak setiap advokat dalam memberikan pembelaan kepada kliennya. Namun, pembelaan hukum tersebut, menurutnya, harus tetap dilakukan dengan menjunjung tinggi etika serta menghormati profesi lain.
“PWI Pusat hanya berfokus pada perlindungan terhadap profesi wartawan. Setiap insan pers harus dapat bekerja secara bebas, profesional, independen, dan bermartabat tanpa adanya intimidasi, termasuk dalam bentuk ucapan yang merendahkan,” tegasnya.
Akhmad Munir menambahkan bahwa advokat dan wartawan memiliki kedudukan yang sama penting dalam sistem demokrasi dan negara hukum. Advokat menjalankan fungsi pembelaan hukum terhadap klien, sedangkan wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui penyampaian informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab kepada masyarakat. Oleh sebab itu, kedua profesi dinilai harus saling menghormati dalam setiap interaksi di ruang publik.
Atas peristiwa tersebut, PWI Pusat meminta Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi kepada masyarakat. Organisasi juga berharap adanya permohonan maaf kepada insan pers apabila pernyataan yang disampaikan menimbulkan kesan merendahkan profesi wartawan.
Menurut PWI Pusat, langkah tersebut penting untuk menjaga hubungan baik antara kalangan advokat dan insan pers, sekaligus memperkuat iklim demokrasi yang sehat dengan menjunjung tinggi etika komunikasi.
Selain itu, PWI Pusat mengingatkan seluruh wartawan di Indonesia agar tetap menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, akurat, berimbang, serta berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. Organisasi tersebut menegaskan akan terus memberikan pendampingan dan perlindungan kepada wartawan yang menghadapi intimidasi, ancaman, pelecehan, maupun berbagai bentuk tindakan yang menghambat kerja jurnalistik.
PWI Pusat juga mengajak seluruh elemen bangsa, termasuk organisasi profesi, aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, dan seluruh narasumber untuk membangun budaya komunikasi yang saling menghormati. Menurut organisasi tersebut, perbedaan pandangan merupakan bagian dari demokrasi, namun penghormatan terhadap profesi wartawan tetap menjadi fondasi penting dalam menjaga kebebasan pers serta hak masyarakat memperoleh informasi.
“PWI Pusat akan terus berada di garis depan dalam menjaga kemerdekaan pers, membela kehormatan profesi wartawan, serta memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik tanpa tekanan, intimidasi, maupun perlakuan yang merendahkan martabat profesinya,” tutup Akhmad Munir.









